Sengkarut Kasus Vina Cirebon, Mantan Kabareskrim Bongkar Fakta Mengejutkan, PK dan Grasi Presiden

Potret kolase kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Perkembangan kasus Vina Cirebon tak kunjung menemui titik terang walaupun telah menjadi sorotan masyarakat seluruh Indonesia dan viral di seluruh media beragam platform.

Dugaan Kesaksian Palsu di Kasus Vina Cirebon Berujung Petaka, RT Pasren Resmi Dipolisikan

Terlebih saat ini kembali muncul pernyataan dari pihak pihak seperti saksi kunci dan mantan terpidana kasus Vina Cirebon sangat mengejutkan publik.

Bahkan, kekinian, saksi kunci kasus Vina Cirebon Liga Akbar secara terang terangan membongkar skenario Iptu Rudiana ayah Eky yang merangkai kesaksian palsu.

Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Siapkan Perlawanan, 4 Saksi Kunci Jadi Penentu Nasib Pegi Setiawan

Tak hanya sampai disitu, orang yang diduga sebagai DPO asli kasus Vina Cirebon yang kini viral lantaran saling berlomba lomba membuat klarifikasi pun tak membuat aparat kepolisian melakukan tindak lanjut.

Bahkan Polda Jabar secara maraton terus melakukan penyidikan terhadap sosok Pegi Setiawan yang telah dinyatakan sebagai tersangka meski berpolemik lantaran ada dugaan salah tangkap.

Merinding, Napoleon Bonaparte Blak blakan Bicara Soal Kerumitan Kasus Vina Cirebon, Loyalitas!!

Sontak hal tersebut mengudang reaksi berbagai pihak, tak terkecuali mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.

Susno Duadji mengatakan bahwa kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky makin melebar terkait penyidikan yang dilakukan Polda Jabar dan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong hingga para terpidana.

Sebab, kata Suano, dalam perkara tersebut tujuh terpidana dan satu mantan narapidana kembali melawan dengan menarik BAP tahun 2016 silam.

"Para narapidana itu bahkan mengaku mendapat penyiksaan untuk mengakui tindak pidana oleh penyidik," ujat Susno Duadji seperti dikutip tVonenews.

Susno Duadji menilai, banyak pihak yang melihat penyidikan kasus tersebut tidak profesional sejak awal.

"Tanpa saya bicara pun sudah diungkap tadi penyidikannya tidak profesional, penuntutaannya tidak profesional, hakimnya copy-paste. Bukan saya yang bicara, ya, tapi fakta yang terungkap," ungkapnya.

Dia melanjutkan kondisi itu bisa lebih buruk jika para terpidana bisa membuktikan adanya intimidasi dalam penyidikan.

Menurutnya, para terpidana dan mantan narapidana itu bisa melakukan langkah hukum dengan peninjauan kembali atau PK. Selain itu, dia berharap terdapat adanya grasi presiden untuk menengahi perkara tersebut.

"Untuk menyelamatkan para terpidana baik yang masih dalam maupun bebas jalan keluarnya PK. Terus yang kedua karena ini ada sudah grasi ya, Pak Presiden turunkan tim mungkin grasi sekali lagi akan berbeda lagi," tegasnya.

Selain itu, Susno menyinggung status tersangka Pegi Setiawan alias Perong yang memasuki babak baru melalui praperadilan.

Dia mengatakan selain praperadilan, sebaiknya terdapat adanya penangguhan penahanan terhadap Pegi Setiawan.

"Jalan hukum mohon penangguhan penahanan itu dari luar ya kalau dari dalam semoga hasil eksaminasi daripada Polri kalau memang tersangka Pegi tidak cukup bukti ya segera ditangguhkan," tegasnya.

Karena menurut Susno, kasus tersebut masih banyak kekurangan bukti, sehingga penyidik mesti hati-hati melakukan langkah.

Hal itu sudah terbukti dari hasil penyidikan 2016 yang mana belum tuntas hingga sekarang.

Dia mengatakan waktu delapan tahun dalam mengungkap DPO hingga penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka menjadi sinyal penyidikan yang belum profesional.

"Nah ditangguhkan kenapa? (Karena) mengumpulkan alat bukti dalam jangka waktu 20 hari plus 60 hari plus 40 hari itu sangat sulit. Mengapa sangat sulit? Sudah terbukti 8 tahun aja tidak terkumpul alat buktinya," tandasnya.