Dugaan Kesaksian Palsu di Kasus Vina Cirebon Berujung Petaka, RT Pasren Resmi Dipolisikan
- Istimewa
Siap –Geram lantaran diduga memberikan kesaksian palsu dalam kasus Vina Cirebon, Ketua RT Abdul Pasren akhirnya resmi dipolisikan oleh keluarga terpidana.
Seperti diketahui, Ketua RT RT 02 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon diduga membuat keterangan palsu dalam BAP dan persidangan kasus Vina Cirebon pada 2016 silam.
Perwakilan dari Tim Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi Roelly Pangabean, mengatakan bahwa para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon telah menyiapkan sejumlah bukti untuk memperkuat dugaan keterangan palsu yang dilakukan Ketua RT Abdul Pasren.
"Hari ini kami akan membuat laporan polisi yang dibuat oleh keluarga para terpidana, dan kami mendampingi selaku kuasa hukum. Kami sudah menyiapkan alat-alat bukti berupa saksi-saksi, kemudian keterangan pernyataan-pernyataan kemudian putusan pengadilan," ujar Roelly kepada awak media di Mabes Polri pada Selasa, 25 Juni 2024 kemarin.
Lebih lanjut Roelly mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum juga telah menyiapkan bukti elektronik berupa video-video dan akan diserahkan ke penyidik.
"Tentu nanti akan kita lengkapi dengan keterangan ahli, saya kira itu yang kita sampaikan bukti-bukti itu kepada pihak Mabes Polri," katanya.
Sementara itu, Dedi Mulyadi yang juga mewakili keluarga terpidana mengatakan, mereka (keluarga terpidana) membantah tuduhan Ketua RT Abdul Pasren yang menyebut Aminah (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) memohon kepada Pasren untuk berbohong.