Terus Bergulir Ditengah Polemik, Polisi Bakal Segera Serahkan Berkas Perkara Kasus Vina ke Kejaksaan

Potret ilustrasi Kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Adapun praperadilan yang diajukan Pegi sudah teregister di SIPP PN  Bandung dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Diluar Prediksi, Berkas Perkara Pegi Setiawan Bakal Dikembalikan ke Polda Jabar Gegara Belum Lengkap

Kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy mengatakan pendaftaran praperadilan sudah diterima oleh PN Bandung.

"Hari ini kita sudah memasukkan permohonan untuk praperadilan. Tadi sudah diterima, sudah terdaftar. Kita tinggal tunggu proses praperadilannya," ujarnya kepada wartawan pada Selasa, 11 Juni 2024 lalu.

Jejak Digital Terbongkar, Egi Ripra Ternyata Berteman dengan Vina di Facebook, Kok Bisa?

Muchtar menjelaskan, praperadilan itu diajukan lantaran Polda Jabar dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya.

"Dari awal sudah disampaikan, klien kita ini ditersangkakan oleh Polda Jabar tanpa dasar yang jelas," kata Muchtar.

Ngilu, Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Diduga Korban Salah Tangkap Buka bukan, Saya di...

Muchtar mengklaim, Polda Jabar tidak mengantongi bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana yang disangkakan pada Pegi. Sejak 2016, Muchtar menyebut Pegi tidak pernah dipanggil atau menjalani pemeriksaan dengan pihak kepolisian.

"Sejak 2016, klien kami tidak pernah dipanggil polisi juga tidak pernah diperiksa, sehingga sangat layak dan sangat pantas mengajukan praperadilan," ujarnya