Diluar Prediksi, Berkas Perkara Pegi Setiawan Bakal Dikembalikan ke Polda Jabar Gegara Belum Lengkap

Potret Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Prediksi dan dugaan sejumlah pihak terkait mangkirnya Polda Jabar salam sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus Vina Cirebon untuk mengulur waktu nampaknya terbantahkan.

Warga Lampung Lapor Kajati: Tanah Warisan 2.500 m² Diduga Diserobot, Kerugian Capai Rp12,5 M

Pasalnya baru baru ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan bahwa akan segera mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon ke Polda Jabar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa rencana pengembalian berkas tersebut lantaran masih adanya kekurangan.

Dedy Sitorus Nyinyir, Marshall: Gibran Mau Bangun Papua, Bukan Bagi-Bagi Cuitan!

  "Masih ada kekurangan materil dan formil dalam berkas perkara a/n tersangka PS," ujarnya kepada awak media seperti dikutip Kamis 27/6/2024.

Namun demikian, kata Nur, pihak kejaksaan sejauh ini belum ada mengembalikan berkas Pegi Setiawan itu ke kepolisian.

Polda Metro Jaya Tangkap 1.672 Tersangka Narkoba, Bongkar Modus Kirim Barang Haram Pakai Koper hingga Makanan

"Belum, baru pemberitahuan berkas belum lengkap (P18)," terangnya. Rencananya berkas itu bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

"Dalam waktu tujuh hari akan dikembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi sesuai KUHAP," bebernya.

Halaman Selanjutnya
img_title