Diluar Prediksi, Berkas Perkara Pegi Setiawan Bakal Dikembalikan ke Polda Jabar Gegara Belum Lengkap
- Istimewa
Adapun berkas perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki diterima Kejati Jabar pada 20 Juni 2024 lalu.
Tim Kejaksaan langsung melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu tujuh hari.
"Setelah diterimanya berkas perkara atas nama tersangka PS, Jaksa langsung melakukan penelitian dan mendapatkan kekurangan materil dan formil."tuturnya.
"Sehingga dalam waktu yang ditentukan dalam Pasal 138 ayat 1 KUHAP Penuntut umum menyampaikan pemberitahuan berkas belum lengkap," sambungnya.
"Kekurangan tersebut karena penelitian tim Jaksa dalam mempelajari berkas perkara," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, banyak pihak yang menduga bahwa mangkirnya Polda Jabar merupakan strategi untuk mengulur waktu hingga berkas Pegi Setiawan dinyatakan lengkap, dengan begitu maka sidang praperadilan dianggap gugur.
Artinya, jika memang berkas perkara Pegi Setiawan di Kejati dikembalikan ke Polda Jabar maka sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka masih berpeluang besar.