Menguak Peran 2 Tersangka Korupsi UPN Veteran Jakarta, Ini Versi Lengkap Kejari Depok

Kejari Depok tahan 2 tersangka korupsi UPN Veteran Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kejari Depok akhirnya telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus korupsi proyek Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Jakarta

Breaking News: Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Korupsi UPN Veteran Jakarta, Ini Identitasnya

Adapun kedua tersangka itu masing-masing adalah Dirut PT. Sarana Budi Prakarsaripta, Gatot Adi Prasetyo selaku kontraktor, dan Cahyo Trijati, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan status ASN di UPN Veteran, Jakarta. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok pada Rabu, 5 Juni 2024. 

Kantongi Alat Bukti, Kejari Bakal Segera Ungkap Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UPN Veteran

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, akibat ulah tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp848.307.277.

Adapupn proyek itu berasal dari dana hibah melalui Surat Berharga Sukuk Negara (SBSN) yang diajukan sejak 2017. Nilai anggaran sekira Rp 68 miliar. Kasus ini diusut sejak tahun 2023.

Jaksa Berikan Kado Tasbih untuk Mahasiswa UI yang Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya

"Jadi ini dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi konstruksi pada proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Jakarta yang berada di wilayah Limo, Depok," kata Kasie Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka Gatot Adi Prasetyo yakni mencantumkan sejumlah nama ahli untuk mengikuti lelang proyek tersebut. 

"Nah ahli-ahli ini harus sesuai dengann persyaratan dari UPN Veteran sendiri. Tapi pada kenyataannya pada saat pelaksanaan sampai dengan selesai, ahli tersebut tidak pernah mengetahui namanya dicatut," kata Mochtar. 

Tercatat ada enam nama ahli yang dicatut oleh tersangka. Mereka yakni, team leader tenaga ahli elektrikal dan mekanikal, tenaga ahli struktur, tenaga ahli estimasi biaya, tenaga ahli arsitektur, dan inspektorat. 

Dari hasil penyelidikan juga terungkap, dalam pelaksanaanya tersangka Gatot Adi Prasetyo hanya menghadirkan satu nama tenaga ahli, yaitu ahli K3 yang bekerja dilapangan. 

Sedangkan nama-nama tenaga ahli dan tenaga teknis lainnya yang seharusnya dihadirkan oleh PT. Sarana Budi Prakarsaripta sebagaimana tertulis di dalam kontrak tidak pernah dihadirkan.

"Terkait dokumennya nama-nama itu tidak pernah merasa menandatangi atau mengajukan diri dalam proyek tersebut," beber Mochtar Arifin di dampingi Kasie Intel Kejari Depok, Ubaidillah. 

Selanjutnya, adapun peran tersangka Cahyo Trijati telah membayarkan pekerjaan seluruhnya sebagaimana di dalam kontrak sebesar Rp946.757.277 setelah dipotong pajak kepada perusahaan tersebut. 

Kejari Depok tahan tersangka korupsi UPN Veteran Jakarta

Photo :
  • Istimewa

Sehingga, terdapat kerugian keuangan negara yang timbul berdasarkan perhitungan tim penyidik senilai kurang lebih Rp848.307.277. 

"Perkiraan kerugian keuangan negara tersebut dihitung dari selisih pembayaran yang seharusnya hanya berhak dibayarkan kepada satu tenaga ahli yang hadir dan biaya non personel berupa ATK dan pembuatan laporan," kata Mochtar Arifin.

Berdasarkan bukti yang diperkuat keterangan para saksi, maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan digelandang ke Rutan Cilodong, Depok.

"Namun tidak menuntup kemungkinan ada tersangka lain. Barang bukti yang kami sita dokumen, kontrak kerja." 

Hingga berita ini diturunkan, jaksa telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi.