Heboh Putusan MA 'Istimewakan' Kaesang, Hasto: Ya Itu Penilaian Publik
- siap.viva.co.id
Lebih lanjut Hasto juga sempat menyampaikan pernyataannya ketika hal itu dikaitkan dengan dugaan upaya Jokowi memperpanjang dinasti melalui Kaesang.
"Ya itu penilaian publik dan yang dirasakan publik sebagai suatu bentuk ketidakadilan baru. Ketika hukum dipakai sebagai alat memperpanjang kekuasaan baik secara langsung maupun tidak langsung," ujarnya.
"Ya jangankan masyarakat, saat ini sudah terjadi titik temu termasuk akademisi di kampus ini (UI) sudah menyuarakan secara kademis bahwa hal itu adalah praktik-praktik yang tidak benar," sambungnya.
"Kita harus kembali pada spirit reformasi, bahwa supremasi hukum itu harus dikendapkan," timpalnya lagi.
Sebagaimana diketahui, MA telah mengeluarkan perintah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.
Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
Adapun putusan itu menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.