Heboh Putusan MA 'Istimewakan' Kaesang, Hasto: Ya Itu Penilaian Publik
- siap.viva.co.id
Siap – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah hanya akan berujung pada tindakan nepotisme.
Hal tersebut diungkapkan Hasto saat meladeni pertanyaan sejumlah awak media, terkait putusan MA soal batas minimal usia calon kepala daerah yang disahkan baru-baru ini.
Menurutnya, putusan MA itu sangat jauh dari subtansi untuk mendorong anak muda menjadi seorang pemimpin.
"Karena kalau (alasannya demi mendorong) kepemimpinan anak muda, kenapa tidak 25 tahun sekalian? (Itu kalau) Berdasarkan fakta-fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju," katanya saat ditemui usai menghadiri kuliah umum di Kampus UI Depok pada Senin, 3 Juni 2024.
Hasto berpendapat, putusan MA ini hanya menunjukkan suatu kepentingan. "Sehingga yang dirubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik," ujarnya.
Keputusan itulah, menurutnya bakal melahirkan praktik-praktik nepotisme.
"Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum, dan ujung-ujungnya tetap nepotisme ini yang harus dikoreksi," kata dia.
Lebih lanjut Hasto juga sempat menyampaikan pernyataannya ketika hal itu dikaitkan dengan dugaan upaya Jokowi memperpanjang dinasti melalui Kaesang.
"Ya itu penilaian publik dan yang dirasakan publik sebagai suatu bentuk ketidakadilan baru. Ketika hukum dipakai sebagai alat memperpanjang kekuasaan baik secara langsung maupun tidak langsung," ujarnya.
"Ya jangankan masyarakat, saat ini sudah terjadi titik temu termasuk akademisi di kampus ini (UI) sudah menyuarakan secara kademis bahwa hal itu adalah praktik-praktik yang tidak benar," sambungnya.
"Kita harus kembali pada spirit reformasi, bahwa supremasi hukum itu harus dikendapkan," timpalnya lagi.
Sebagaimana diketahui, MA telah mengeluarkan perintah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.
Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
Adapun putusan itu menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.