Menelisik 2 Mega Proyek Mangkrak di Depok, Water Tank hingga Metro Stater Terancam Zonk!
- Istimewa
Siap – Metro Stater dan water tank raksasa milik PDAM Tirta Asasta adalah dua mega proyek di Kota Depok yang menelan anggaran dengan nilai fantastis.
Namun sayangnya, hingga jelang penutup tahun 2023, pembangunan dua proyek besar itu belum juga jelas alis mangkrak.
Lantas seperti apa update dari dua proyek raksasa itu? Simak ulasan berikut ini.
Sebagaimana diketahui, sejak berdiri megah beberapa tahun lalu, hingga kini water tank milik PDAM Tirta Asasta Depok belum juga beroperasi.
Itu lantaran, mega proyek senilai ratusan miliar rupiah yang dibangun sejak beberapa tahun lalu tersebut ditenggarai bermasalah.
Adapun polemik yang muncul terkait keberadaan water tank PDAM Tirta Asasta, di antaranya adalah, bak raksasa yang dapat menampung 10 juta liter air itu dinilai dapat membahayakan keselamatan warga sekitar.
Tak hanya itu saja, water tank PDAM Tirta Asasta juga diduga belum mengantongi izin lingkungan, dan bahkan menurut warga, kajian mega proyek tersebut rentan terjadi masalah.
Terlebih, setelah ditemukannya dugaan ada keretakan pada pondasi water tank tersebut.
Masalah ini pun semakin serius ketika sejumlah warga melakukan gugatan ke PTUN Bandung.
Nah sejak polemik ini bergulir, maka hingga kini bak raksasa penampungan air itu belum dapat beroperasi.
Nasib Metro Stater
Sementara itu, mega proyek berikutnya yang juga terancam kandas di 2023 adalah Metro Stater Depok.
Proyek yang berada di kawasan Margonda ini memiliki konsep terminal terpadu berbasis transit oriented development atau TOD.
Namun sayangnya, proyek yang sempat digadang-gadang bakal digeber pada tahun 2017 lalu itu nyatanya molor hingga kini.
PT Andyka Investa, selaku pengembang Metro Stater yang berdiri di lahan Pemerintah Kota Depok berdalih, salah satu faktor pemicunya karena pandemi Covid-19.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris akhirnya angkat bicara.
"Terkait kondisi yang ditanyakan tadi yaitu progres Metro Stater, yang dari PT Andyka, sesuai dengan perjanjian adendum terakhir, mereka harus dapat menyelesaikan pembangunan terminal kota itu sampai Oktober 2024," jelasnya dikutip pada Kamis, 23 November 2023.
Namun demikian, kata Idris, sepertinya mereka meminta kembali untuk dilakukan adendum ulang.
"Namun kami setelah konsultasi dan pendampingan dengan Kejaksaan Negeri, menyarankan agar dilakukan evaluasi menyeluruh," katanya.
Sehingga bersama kepala bagian pemerintahan sudah melakukan evaluasi dan akan meminta kajian ulang terhadap biaya-biaya yang mereka ajukan.