Hore! Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap untuk Triwulan I 2024

Potret Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • Istimewa

SiapPemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik untuk triwulan pertama tahun 2024. 

Wow! Dalam 3 Hari Transaksi UMKM di KKJ-PKJB Rp 3,56 M, Penyaluran Kredit Tembus Puluhan Miliar

Sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak akan mengalami perubahan tarif.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya saing pelaku usaha, daya beli masyarakat, dan tingkat inflasi di tahun yang baru.

Hadiri Acara Kicau Mania Kota Depok ke 25, Supian Suri Sebut Hobi Burung Dorong Perekonomian UMKM

Menurut Jisman, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA), sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Untuk triwulan I 2024, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada Agustus, September, dan Oktober 2023. Kurs Rp15.446,85/dolar AS, ICP 86,49 dolar AS/barel, inflasi 0,11 persen, dan HBA 70 dolar AS/ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.

Tujuh Peluang Usaha 2024 Modal Kecil Belum Banyak Pesaing

Jisman juga menegaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan.

 Ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang listriknya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Halaman Selanjutnya
img_title