Dilaporkan SARA, Said Didu Tidak Bisa Dibela Dengan Alasan Kebebasan Berpendapat
- Istimewa
Siap –Beredar kembali potongan video akun tik tok @ahmad.khozinudin1 pentolan ormas terlarang hizbut tahrir ahmad khozinudin sebut panggilan polisi kembali terhadap mantan seketaris BUMN Said Didu pada hari selasa tanggal 19 November 2024 oleh polres kabupaten tangerang atas tuduhan hoaks dan kebencian sara sebagai bentuk kezaliman entitas oligarki properti oleh PIK 2 dan melanggar hak konstitusi sebab yang dipermasalahkan adalah kritik.
Menanggapi hal tersebut, Pengacara pengembang PIK 2 Muannas Alaidid menanggapi video khozinudin yang memberi dukungan terhadap said sidu itu menyebut sebagai bentuk 'mengemis online' kepada netizen.
Pasalnya, modus advokat SJW begitu trendnya hari ini, membawa kasus hukum keruang publik untuk mendapat dukungan publik yang engga paham duduk perkaranya, mereka sebagian besar playing victim atau mengaku-ngaku sebagai korban untuk dapat empati.
"Pembuktikan itu kan mestinya dilakukan didepan penyidik atau nanti dipengadilan bukan di medsos. tapi biar saja namanya usaha," kata Muannas.
Lebih lanjut Muannas menjelaskan bahwa bila said didu dilaporkan polisi lalu dikaitkan dengan PIk 2 dianggap sebagai bentuk kezaliman oleh pengembang, halu banget khozinudin ini.
Sebab yang melaporkan Said didu bukan perusahaan tapi informasi yang kami dapat kabarnya Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang merasa dirugikan dengan pernyataan-pernyataan Said didu di media sosial khususnya channel youtube podcast yang dia datangi, karena dianggap telah menyebarkan kabar bohong dan kebencian sehingga menimbulkan keresahan ditengah masyarakat khususnya warga kabupaten/kota tangerang.
"Saya enggak tahu detailnya, tapi silahkan aja tanya sendiri sama polisi yang tangani," katanya.