Dilaporkan SARA, Said Didu Tidak Bisa Dibela Dengan Alasan Kebebasan Berpendapat

Potret Said Didu
Sumber :
  • Istimewa

Jadi, lanjut Muannas, bila ada proses hukum oleh polisi terhadap Said Didu atau warganegara siapapun, hadapi aja, jangan koar-koar dan teriak kemana-mana.

Destinasi Baru untuk Inspirasi Desain dari Perusahaan Alumunium di PIK 2

Dirinya melihat laporan polisi itu bukan kriminalisasi tapi penegakkan hukum, selama ada & bisa dibuktikan perbuatan pelaku serta aturan yang melarangnya, itu murni penegakkan hukum.

"Laporan polisi yang menjerat said didu berdasarkan informasi yang saya dengar oleh apdesi dipastikan bukan untuk kepentingan PIK 2 apalagi dihubungkan dengan membawa-bawa nama pak aguan, pak aguan sudah tidak terlalu aktif diperusahaan, beliau sudah menghabiskan waktu dan sisa hidupnya untuk misi kemanusiaan diseluruh indonesia bersama Yayasan Buddha Tzu Chi. jelas ya," tegas Muannas.

Ga Kaleng kaleng, Ini Jurus Jitu PIK 2 Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak di Wilayah Sepatan Tangerang

Kemudian Muannas juga mengingatkan bahwa hoaks dan kebencian sara juga bukan kritik, beda.

Kritik itu bersifat membangun dan argumentasinya berdasarkan pada data dan fakta.

Maling Teriak Maling di Tengah Polemik PIK 2, Charlie Chandra Digas Balik Kuasa Hukum PT MBM

Kritik juga tidak bertujuan untuk memprovokasi orang lain agar melakukan kebencian berdasarkan pada SARA seperti yang diduga dilakukan said didu termasuk pentolan HTI ini di akun-akun medsosnya.

Bahwa hoaks dan ujaran kebencian itu dilarang hukum negara juga dilarang menurut hukum agama.

Halaman Selanjutnya
img_title