Dilaporkan SARA, Said Didu Tidak Bisa Dibela Dengan Alasan Kebebasan Berpendapat
- Istimewa
Jadi, lanjut Muannas, bila ada proses hukum oleh polisi terhadap Said Didu atau warganegara siapapun, hadapi aja, jangan koar-koar dan teriak kemana-mana.
Dirinya melihat laporan polisi itu bukan kriminalisasi tapi penegakkan hukum, selama ada & bisa dibuktikan perbuatan pelaku serta aturan yang melarangnya, itu murni penegakkan hukum.
"Laporan polisi yang menjerat said didu berdasarkan informasi yang saya dengar oleh apdesi dipastikan bukan untuk kepentingan PIK 2 apalagi dihubungkan dengan membawa-bawa nama pak aguan, pak aguan sudah tidak terlalu aktif diperusahaan, beliau sudah menghabiskan waktu dan sisa hidupnya untuk misi kemanusiaan diseluruh indonesia bersama Yayasan Buddha Tzu Chi. jelas ya," tegas Muannas.
Kemudian Muannas juga mengingatkan bahwa hoaks dan kebencian sara juga bukan kritik, beda.
Kritik itu bersifat membangun dan argumentasinya berdasarkan pada data dan fakta.
Kritik juga tidak bertujuan untuk memprovokasi orang lain agar melakukan kebencian berdasarkan pada SARA seperti yang diduga dilakukan said didu termasuk pentolan HTI ini di akun-akun medsosnya.
Bahwa hoaks dan ujaran kebencian itu dilarang hukum negara juga dilarang menurut hukum agama.