Dilaporkan SARA, Said Didu Tidak Bisa Dibela Dengan Alasan Kebebasan Berpendapat

Potret Said Didu
Sumber :
  • Istimewa

"Sebab yang melaporkan Said didu bukan perusahaan tapi informasi yang kami dapat kabarnya Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang merasa dirugikan dengan pernyataan-pernyataan Said Didu di media sosial," katanya.

Mengungkap Fungsi dan Manfaat Pagar Laut bagi Nelayan dan Lingkungan

Khususnya channel youtube podcast yang dia datangi, karena dianggap telah menyebarkan kabar bohong dan kebencian sehingga menimbulkan keresahan ditengah masyarakat khususnya warga kabupaten/kota Tangerang.

Fitnah bahwa Pagar Laut Milik ASG, Muannas: Banyak Pihak Cari Panggung dan Media Kejar Untung

"Saya enggak tahu detailnya, tapi silahkan aja tanya sendiri sama polisi yang tangani," katanya.

Menurut Muannas, terlepas dari itu bahwa dugaan kabar bohong atau menyebarkan kebencian sara yang dilaporkan kepada said didu adalah tindak pidana, ada laranganya, ada undang-undangnya.

Heboh Kepala Desa Kohod Dikaitkan Pagar Laut PIK 2, Mobil Mewahnya Jadi Sorotan, Kok Bisa?

Orang melakukan tindak pidana tidak bisa dibela dengan alasan kebebasan berpendapat seperti kata pentolan hti, konstitusi itu hanya menjamin kebebasan berpendapat bukan tindak pidana.

"Kebebasan berpendapat dan berekpresi semua orang tahu harus menghormati HAM orang lain, bukan sebebas-bebasnya atau semau-maunya kita," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title