Dilaporkan SARA, Said Didu Tidak Bisa Dibela Dengan Alasan Kebebasan Berpendapat

Potret Said Didu
Sumber :
  • Istimewa

Khususnya channel youtube podcast yang dia datangi, karena dianggap telah menyebarkan kabar bohong dan kebencian sehingga menimbulkan keresahan ditengah masyarakat khususnya warga kabupaten/kota Tangerang.

Anonymous Ungkap Keterlibatan Kelompok Radikal di Balik Dukungan Anies yang Mengancam Indonesia

"Saya enggak tahu detailnya, tapi silahkan aja tanya sendiri sama polisi yang tangani," katanya.

Menurut Muannas, terlepas dari itu bahwa dugaan kabar bohong atau menyebarkan kebencian sara yang dilaporkan kepada said didu adalah tindak pidana, ada laranganya, ada undang-undangnya.

Anonymous Bongkar Politik Identitas Kebusukan Pendukung Anies Baswedan Terkuak!

Orang melakukan tindak pidana tidak bisa dibela dengan alasan kebebasan berpendapat seperti kata pentolan hti, konstitusi itu hanya menjamin kebebasan berpendapat bukan tindak pidana.

"Kebebasan berpendapat dan berekpresi semua orang tahu harus menghormati HAM orang lain, bukan sebebas-bebasnya atau semau-maunya kita," katanya.

Sindiran Keras Andy Rompas Terhadap Habib Bahar : Bahar Janganlah Kau Memprovokasi Umat Muslim

Jadi, lanjut Muannas, bila ada proses hukum oleh polisi terhadap Said Didu atau warganegara siapapun, hadapi aja, jangan koar-koar dan teriak kemana-mana.

Dirinya melihat laporan polisi itu bukan kriminalisasi tapi penegakkan hukum, selama ada & bisa dibuktikan perbuatan pelaku serta aturan yang melarangnya, itu murni penegakkan hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title