Dilaporkan SARA, Said Didu Tidak Bisa Dibela Dengan Alasan Kebebasan Berpendapat
Sabtu, 16 November 2024 - 11:55 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sehingga PIK 2 menjamin bahwa semua proses jual beli selama ini berdasarkan kesepakatan, sah, dengan harga yang pantas dan wajar, tidak ada unsur paksaan, bahkan perusahaan sering kali melakukan pembelian harga diatas NJOP dan harga pembelian tersebut selalu diumumkan secara terbuka.