Dilaporkan SARA, Said Didu Tidak Bisa Dibela Dengan Alasan Kebebasan Berpendapat

Potret Said Didu
Sumber :
  • Istimewa

Sehingga PIK 2 menjamin bahwa semua proses jual beli selama ini berdasarkan kesepakatan, sah, dengan harga yang pantas dan wajar, tidak ada unsur paksaan, bahkan perusahaan sering kali melakukan pembelian harga diatas NJOP dan harga pembelian tersebut selalu diumumkan secara terbuka.

Ga Kaleng kaleng, Ini Jurus Jitu PIK 2 Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak di Wilayah Sepatan Tangerang