Dilaporkan SARA, Said Didu Tidak Bisa Dibela Dengan Alasan Kebebasan Berpendapat
- Istimewa
Siap –Beredar kembali potongan video akun tik tok @ahmad.khozinudin1 pentolan ormas terlarang Hizbut Tahrir Ahmad Khozinudin sebut panggilan polisi kembali terhadap mantan seketaris BUMN Said Didu pada Selasa 19 November 2024.
Adapun panggilan oleh Polres Kabupaten Tangerang ini terkait tuduhan hoaks dan kebencian sara sebagai bentuk kezaliman entitas oligarki properti oleh PIK 2 dan melanggar hak konstitusi sebab yang dipermasalahkan adalah kritik.
Menanggapi hal tersebut, pengacara pengembang PIK 2 Muannas Alaidid menanggapi video Khozinudin yang memberi dukungan terhadap said sidu itu menyebut sebagai bentuk 'mengemis online' kepada netizen.
Pasalnya, modus advokat SJW begitu trendnya hari ini, membawa kasus hukum keruang publik untuk mendapat dukungan publik yang engga paham duduk perkaranya, mereka sebagian besar playing victim atau mengaku-ngaku sebagai korban untuk dapat empati.
"Pembuktikan itu kan mestinya dilakukan didepan penyidik atau nanti dipengadilan bukan di medsos. tapi biar saja namanya usaha," kata Muannas.
Lebih lanjut Muannas menjelaskan bahwa bila Said Didu dilaporkan polisi lalu dikaitkan dengan PIk 2 dianggap sebagai bentuk kezaliman oleh pengembang. Menurutnya, halu banget Khozinudin ini.
"Sebab yang melaporkan Said didu bukan perusahaan tapi informasi yang kami dapat kabarnya Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang merasa dirugikan dengan pernyataan-pernyataan Said Didu di media sosial," katanya.
Khususnya channel youtube podcast yang dia datangi, karena dianggap telah menyebarkan kabar bohong dan kebencian sehingga menimbulkan keresahan ditengah masyarakat khususnya warga kabupaten/kota Tangerang.
"Saya enggak tahu detailnya, tapi silahkan aja tanya sendiri sama polisi yang tangani," katanya.
Menurut Muannas, terlepas dari itu bahwa dugaan kabar bohong atau menyebarkan kebencian sara yang dilaporkan kepada said didu adalah tindak pidana, ada laranganya, ada undang-undangnya.
Orang melakukan tindak pidana tidak bisa dibela dengan alasan kebebasan berpendapat seperti kata pentolan hti, konstitusi itu hanya menjamin kebebasan berpendapat bukan tindak pidana.
"Kebebasan berpendapat dan berekpresi semua orang tahu harus menghormati HAM orang lain, bukan sebebas-bebasnya atau semau-maunya kita," katanya.
Jadi, lanjut Muannas, bila ada proses hukum oleh polisi terhadap Said Didu atau warganegara siapapun, hadapi aja, jangan koar-koar dan teriak kemana-mana.
Dirinya melihat laporan polisi itu bukan kriminalisasi tapi penegakkan hukum, selama ada & bisa dibuktikan perbuatan pelaku serta aturan yang melarangnya, itu murni penegakkan hukum.
"Laporan polisi yang menjerat said didu berdasarkan informasi yang saya dengar oleh apdesi dipastikan bukan untuk kepentingan PIK 2 apalagi dihubungkan dengan membawa-bawa nama pak aguan, pak aguan sudah tidak terlalu aktif diperusahaan, beliau sudah menghabiskan waktu dan sisa hidupnya untuk misi kemanusiaan diseluruh indonesia bersama Yayasan Buddha Tzu Chi. jelas ya," tegas Muannas.
Kemudian Muannas juga mengingatkan bahwa hoaks dan kebencian sara juga bukan kritik, beda.
Kritik itu bersifat membangun dan argumentasinya berdasarkan pada data dan fakta.
Kritik juga tidak bertujuan untuk memprovokasi orang lain agar melakukan kebencian berdasarkan pada SARA seperti yang diduga dilakukan said didu termasuk pentolan HTI ini di akun-akun medsosnya.
Bahwa hoaks dan ujaran kebencian itu dilarang hukum negara juga dilarang menurut hukum agama.
"Saya enggak tahu khozinudin agamanya apa, saya ragu kalo dia suka ngaku-ngaku islam, Sebab Kalau orang Islam harusnya mengerti bahwa hoaks dan ujaran kebencian itu dosa besar. bahwa fitnah itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan," kata muannas.
Meski demikian, kata Muannas, kami tetap harus melakukan klarifikasi & bantahan bila masih didapati ada isu-isu negatif yang merugikan khususnya menyangkut Program Strategi Nasional yang disebut PSN-PIK 2 (PANI).
Misalnya ada tuduhan sesat dan menyesatkan soal tudingan penggusuran atau perampasan tanah rakyat secara paksa yang terjadi di PSN-PIK2.
"Kalo enggak ngerti sebaiknya diam soal PSN, karena PSN itu lahannya milik KLHK bukan lahan milik warga, luasnya total 1.836 ha yang masuk PSN dan nanti yang harus dikelola. semuanya kawasan hutan tak ada pemukiman, jadi mana mungkin menggusur seperti ucapan pentolan HTI," katanya. l
a menambahkan, agar masyarakat terhindar dari hasutan dan provokasi pihak-pihak tidak bertanggungjawab kembali menyebut bahwa PSN PIK 2 itu tidak ada anggaran negara semua ditanggung sendiri swasta jadi apa yang diributkan.
"Meski PSN, PIK 2 berbeda dengan fasilitas yang diterima 13 PSN lain, di PIK 2 tak ada tax holiday, tak ada anggaran negara termasuk jaminan negara dalam pengelolaanya,"ungkapnya.
Namun demikian berkaitan dengan transaksi jual beli kepada penduduk selama ini yang diluar Proyek PSN menurutnya prosesnya normal aja hanya jual beli biasa peralihannya.
Sehingga PIK 2 menjamin bahwa semua proses jual beli selama ini berdasarkan kesepakatan, sah, dengan harga yang pantas dan wajar, tidak ada unsur paksaan, bahkan perusahaan sering kali melakukan pembelian harga diatas NJOP dan harga pembelian tersebut selalu diumumkan secara terbuka.