Kades Rasau Jaya Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggergajian Kayu

Penggergajian Kayu Ulin di Desa Rasau Jaya 1, Kubu Raya
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Pengamat Hukum Mendorong Polda Kalbar Proses Hukum Pembabatan Hutan Mangrove di Desa Kubu

SIAP VIVA – Kepala Desa Rasau Jaya 1 Suwono menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat izin atau keterangan untuk kegiatan penggergajian kayu kepada para pemilik swamil di wilayahnya.

‘’Saya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan untuk kegiatan sawmil dan saya tidak tahu kalau ada aktivitas penggergajian kayu di wilayah saya,’’tegas  Suwono saat dihubungi siap.viva.co.id pada Sabtu 16 November 2024.

Ketua Limas Tantang PT Welindo Inti Lojaya Tunjukan Izin Pasokan Ikan dan Daging Beku

Suwono menambahkan, kalau permohonan untuk izin usaha toko bangunan mungkin ada, tapi kalau izin untuk kegiatan sawmil belum ada.

‘’Belum pernah saya mengeluarkan surat keterangan untuk kegiatan penggergajian kayu,’’ujarnya.

Kasus Lahan 400 Hektare di Desa Kubu, Bupati: SPT Dibatalkan Uang Dikembalikan

Kayu ulin atau biasa disebut kayu belian yang berasal dari Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat hingga kini masih beredar bebas di Sejumlah wilayah di Kalimantan Barat.

Masih beredarnya kayu tersebut karena diduga lemahnya pengawasan dan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan terkesan adanya dugaan pembiaran.

Halaman Selanjutnya
img_title