Kades Rasau Jaya Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggergajian Kayu

Penggergajian Kayu Ulin di Desa Rasau Jaya 1, Kubu Raya
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Salah satu contoh aktivitas penggergajian kayu ulin atau kayu belian di Jalan Patok 50, Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya masih aman tidak tersentuh hukum. Padahal sawmil mini tersebut belum mengantongi izin resmi.

Detik-detik Polsek Matan Hilir Ciduk Dukun Cabul Rudapaksa Anak Tiri

Pemilik sawmil penggergajian kayu, Yudi saat di konfirmasi media ini mengatakan, sawmil miliknya belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait dan mengenai kayu ulin yang diolah ada dokumen atau tidak ia mengaku tidak mengetahui.

‘’Kalau izin sawmil belum ada, tapi ada surat keterangan dari desa setempat. Kayu ini milik pak Sani dan saya hanya ambil upah pembelahan. Dan mengenai dokumen pendukung nya saya tidak tahu. Yang saya tahu kayu ulin ini dari Sandai,’’jelas Yudi kepada siap.viva.co.id pada Kamis 14 November 2024.

Kejati Kalbar Tahan Kepala Puskesmas Ella Hilir Melawi Terkait Korupsi Dana BOK

Yudi menambahkan, kayu yang ada di sawmilnya tersebut biasa diantar oleh pengusaha kayu dari Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang berinisial MT, MZ dan kadang diantar oleh IY.

‘’Kayu ini jumlahnya sekitar 100 batang berukuran 9x13 panjang 4 meter dan jenis kayu ulin atau belian,’’tambahnya.

Polres Ketapang Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Parkiran Hotel

Lebih lanjut, Yudi mengatakan, bahwa di Rasau Jaya ada 4 orang bos kayu yang biasa membeli kayu ulin dari Sandai. Keempat cukong tersebut adalah, Sani, Jay, Grandong dan Wahyo.

‘’Yang biasa beli kayu ulin ini empat orang tersebut. Mereka juga punya toko bangunan dan dibagian belakangnya ada sawmil mini untuk membelah kayu,’’ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title