Horeee... ! Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Terlibat Pelanggaran Etik Berat
- Istimewa
Siap –Sidang Kode Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan keputusan mengejutkan terkait Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.
Pada Rabu (27/12/2023), Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengumumkan hasil sidang yang menegaskan Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Terperiksa Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," ujar Tumpak dalam Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.
Firli dinyatakan bersalah karena melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan SYL, yang saat itu sedang ditangani oleh KPK.
Tindakan Firli yang tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasinya dengan SYL dianggap sebagai benturan kepentingan.
Dewas KPK juga mencatat bahwa perbuatan tersebut tidak mencerminkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku seorang pimpinan KPK.
"Tindakan ini bertentangan dengan prinsip kejujuran dan keterbukaan yang seharusnya diperlihatkan oleh seorang pemimpin lembaga antikorupsi," tambah Tumpak.