Horeee... ! Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Terlibat Pelanggaran Etik Berat

Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • Istimewa

Dewas KPK menyatakan perbuatan Firli Bahuri melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. 

Wadidaw, Eks Mentan SYL Bayar Biduan Rp100 Juta Pakai Duit Negara, Ini Videonya?

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat, yaitu Firli diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK.

Pembacaan putusan Sidang Kode Etik dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran Firli. 

Saksi Bongkar Borok SYL, Gunakan Anggaran Kementan untuk Kepentingan Keluarga

Keputusan ini menandai akhir dari proses sidang yang menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan terkait integritas lembaga antikorupsi.

Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari KPK untuk memulihkan kredibilitasnya dalam menghadapi tantangan yang ada.

Ketika Rumah Dinas Digeledah KPK, SYL Sempat WA Firli Bahuri: Ini Isi WA-Nya