Horeee... ! Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Terlibat Pelanggaran Etik Berat
Rabu, 27 Desember 2023 - 15:23 WIB
Sumber :
- Istimewa
Dewas KPK menyatakan perbuatan Firli Bahuri melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat, yaitu Firli diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK.
Pembacaan putusan Sidang Kode Etik dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran Firli.
Baca Juga :
DIAM SYL DIAM! Sempat Jadi Pahlawan Terhebat Paling Unggul Tapi Sekarang Menangis Tak Berdaya
Keputusan ini menandai akhir dari proses sidang yang menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan terkait integritas lembaga antikorupsi.
Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari KPK untuk memulihkan kredibilitasnya dalam menghadapi tantangan yang ada.