Langgar Kode Etik Polri, Bripka Andika Putra Dipecat

Upacara PTDH Bripka Andika Putra
Sumber :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

Siap – Seorang anggota Polisi yang bertugas di Polresta Pontianak Bripka Andika Putra di pecat karena melakukan pelanggaran berat kode etik Polri, pada Rabu 31 Juli 2024.

Ultimatum Kapolda NTT soal Isu Mafia BBM di Balik Kontroversi Ipda Rudy Soik: Jangan Sampai Kaget

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di pimpin oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi.

Diketahui Bripka Andika Putra telah melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit mobil dan melanggar Pasal 372 KUHP dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan putusan Pidana Penjara selama 1 Tahun 8 Bulan pada tanggal 21 Maret 2024.

Genggaman Kapolda NTT Irjen Daniel saat Membahas PTDH Ipda Rudy Soik: Ini Anak Ayam

Kapolresta Pontianak, melalui Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik yang mendalam.

"Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi Polri. Setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme dalam setiap tugas yang diemban,"kata AKP Wagitri dikutip Jumat, 2 Agustus 2024.

Detik-detik Rekonstruksi Penganiayaan Anak hingga Tewas Peragakan 31 Adegan

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Bripka Andika Putra tidak dapat ditoleransi dan mencoreng nama baik institusi.

"Keputusan ini diambil untuk memberikan efek jera dan sebagai pengingat bagi seluruh personil agar selalu berpegang pada aturan yang berlaku. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title