Perdana, Sidang Vonis SYL Beri Ucapan: Mohon Doanya, Terima Kasih Dini Hari
- Istimewa
Siap – KPK resmi telah menetapkan sebagai tersangka yang dilaksanakan pihak mantan Kementan RI, Syahrul Yasin Limpo atau akrab disingkat “SYL” pada Rabu 11 Oktober 2023, rencananya akan digelar sidang vonis.
SYL selaku Kementan RI resmi sebagai tersangka yang diduga kasus korupsi berhasil menjalankan aksi pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan selama SYL menjabat.
Maka sidang vonis mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan digelar pada Kamis mendatang jelang sidang vonis kasus pemerasan anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan) itu.
Sementara SYL memohon doa dan mengucapkan terima kasih.
"Mohon doanya, makasih banyak, mohon doanya. Sama penasihat hukum, saya nggak bisa berbicara," ucap SYL usai sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa 9 Juli 2024.
Pasalnya sidang vonis SYL akan digelar pada Kamis 11 Juli 2024, Hakim pun akan yang membacakan vonis untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan, Muhammad Hatta dalam sidang tersebut.
Sedangkan kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen membalas soal pantun jaksa KPK terkait SYL yang menangis usai dituntut 12 tahun penjara.
"Perlu kami sampaikan bahwa air mata yang keluar dari kesedihan adalah sebuah dialog seorang hamba yang telah tiba pada kesadaran, tentang kecilnya diri, dan betapa hanya pada Tuhan semesta segala kebesaran dan kekuatan itu,” tutur Koedoeboen.
“Lalu mengapa kita harus berhenti mengeluarkan air mata jika itu adalah kesempatan terbaik untuk menyentuh jiwa dan nurani kita sendiri,”
”bahkan tokoh besar seperti Umar bin Khattab yang iblis pun takut padanya tak segan-segan menangis bercucuran air mata," ujar Koedoeboen dalam persidangan.
Pernyataan Koedoeboen, tangisan SYL jujur tanpa rekayasa, Ia lalu mempertanyakan hati nurani yang tidak tak tersentuh dengan tangis SYL dalam sidang tersebut.
Koedoeboen juga mengatakan replik jaksa KPK soal penyanyi dangdut atau biduan Nayunda Nabila terlalu personal dan tendensius.
Ia mengklaim jaksa tak mampu membuktikan aliran tak sah dari pembayaran honor nyanyi Nayunda.
"Mengenai pernyataan jaksa penuntut umum tentang biduan, hal itu terlalu personal dan tendensius. Hal mana seharusnya jaksa penuntut umum lebih menghargai profesi saksi Nayunda yang adalah penyanyik profesional yang diberi pembayaran,”