Menohok, Ini Penjelasan Prof Suparji soal Penetapan Tersangka Firli Bahuri

Prof Suparji soal sidang praperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • Istimewa

Prof Suparji menegaskan, bahwa prosedur penetapan tersangka untuk tindak pidana suap, harus ada alat bukti yang membuktikan adanya meeting of minds antara pemberi dan penerima suap untuk menerima hadiah dan janji.

PN Pontianak Gelar Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Meeting of minds merupakan nama lain dari konsensus, atau hal yang bersifat transaksional untuk menerima hadiah, atau janji yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Sedangkan pada tindak pidana gratifikasi, secara prosedural juga harus ada alat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. 

Polisi Tangkap Dua Oknum Wartawan Gadungan, Modus Selidiki BBM Subisidi

"Atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya," jelasnya.

Pada akhirnya, secara prosedural penetapan tersangka yang tidak memenuhi alat bukti yang berkualitas dan berkausalitas. 

Intip Harta Kekayaan 3 Calon Rektor UI, 2 di Antaranya Punya Utang Segini

Yaitu, tidak ada alat berupa saksi-saksi atau surat-surat yang menunjukkan dan membuktikan kapan, di mana, oleh siapa, kepada siapa adanya perbuatan seseorang memeras, menyuap dan menerima gratifikasi, dapat dibatalkan melalui mekanisme praperadilan.