Menohok, Ini Penjelasan Prof Suparji soal Penetapan Tersangka Firli Bahuri

Prof Suparji soal sidang praperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • Istimewa

Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor: 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan alat bukti harus bersifat kuantitatif dan kualitatif.

KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda Hakim: Itu Nanti Jatuhnyakan Tanggal 27, 28, 29 Merah

Suparji kemudian, menegaskan secara prosedural dalam menetapkan tersangka menetapkan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor, harus ada saksi dan surat yang menunjukkan dan membuktikan adanya mens rea dan actus rea pemenuhan unsur-unsur pasal tersebut.

"Dalam hal tindak pidana pemerasan, secara prosedural penetapan tersangka harus didukung adanya saksi dan surat yang membuktikan adanya perbuatan memaksa seseorang, yaitu suatu perbuatan," katanya dikutip pada Jumat, 15 Desember 2023.

Hadir dalam Sidang Praperadilan Perdananya Hasto Kristiyanto Bawa 12 Pengacara untuk Melawan KPK di PN Jaksel

Menurutnya, yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa takut pada orang lain.

"Selama seseorang yang dipaksa belum memenuhi apa yang dikehendaki oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan tidak dapat dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi," tuturnya.

Mantan Petinggi KPK Disebut Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku?

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

"Tindak pidana ini baru dianggap selesai dilakukan oleh pelaku jika orang yang dipaksa menyerahkan sesuatu itu telah kehilangan penguasaan atas sesuatu yang bersangkutan, maka dengan ditolaknya pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri tersebut."

Halaman Selanjutnya
img_title