Biadab! Mahasiswi NTB Alami Pahitnya Korban Perkosaan Dugaan Anggota Polisi Ini Tanggapan Kompolnas

Ilustrasi caleg PDIP Depok jadi korban pelecehan
Sumber :
  • pixabay

Siap –Sebuah insiden mengerikan terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana seorang oknum polisi berinisial Brigadir TO (26) diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial PU (20) di kamar kosnya. 

Kepergok Selingkuh, Oknum Polisi di Makassar Tega Aniaya Istri Hingga Terseret Mobil

Kejadian ini mencuat ketika bukti berupa ceceran sperma Brigadir TO ditemukan di sprei dan celana dalam korban.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan kekecewaannya terhadap kasus ini.

Nasib Mujur TKW Asal NTB, Auto Kaya Raya Usai Dinikahi Jenderal Arab, Begini Kisahnya

Brigadir TO, yang sudah beristri, disebut telah melakukan perbuatan bejat ini tidak hanya sekali, melainkan dua kali terhadap mahasiswi tersebut. 

Menyikapi kejadian ini, Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas apabila dugaan tersebut terbukti benar.

Heboh Kakek di NTB Kasih Mahar Rp 3 Miliar untuk Janda Muda, Pas Dibuka Kok Daun?

Ia menegaskan bahwa perbuatan seperti ini tidak dapat ditolerir, terlebih lagi oleh seorang anggota polisi.

"Pihak yang bersangkutan patut diberikan pemberatan hukuman agar ada efek jera, baik kepada yang bersangkutan maupun pada anggota yang lainnya,” kata Poengky Indarti.

Kompolnas saat ini tengah melakukan klarifikasi ke Polda NTB.

Meskipun korban pemerkosaan merupakan kerabat pelaku, Poengky menekankan bahwa pelaku harus diproses secara hukum dengan ancaman sesuai pasal 285 KUHP dan Undang-Undang TPKS.

Poengky Indarti berharap kasus ini diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel. 

Ia menyoroti pentingnya pemberian sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai langkah etis dalam menanggapi pelanggaran serius yang dilakukan oleh anggota polisi.

"Pendidikan HAM dan sensitif gender perlu diberikan kepada seluruh anggota Polri, supaya tidak ada lagi kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual yang merusak citra institusi," tambah Poengky Indarti.