Pemkot dan DPRD Depok Fokus 3 Raperda, di Antaranya Mengatur soal Motor Listrik

Wali Kota Depok Supian Suri terkait raperda
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pemerintah Kota Depok bersama legislatif tengah merampungkan tiga rancangan peraturan daerah atau raperda. Ini dilakukan demi memaksimalkan kebutuhan rakyat.

img_title Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Berhenti di Pembayaran, Tapi Tingkatkan PAD

Wali Kota Depok, Supian Suri menjelaskan, raperda ini disusun berdasarkan tiga faktor utama. 

Pertama, telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga peraturan daerah yang sudah ada sebelumnya perlu disesuaikan. 

img_title Cek Pembangunan RKAI, Walkot Depok Ungkap Progresnya

Kemudian yang kedua, adanya perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu peraturan daerah sebagai bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah.

"Ketiga, adanya kebutuhan masyarakat yang harus dilayani oleh pemerintah daerah sehingga kebijakan tersebut perlu diatur dalam suatu peraturan daerah," katanya dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Depok, kemarin.

img_title Voxstream dan ADKASI Bedah Tantangan Pemilu 2029: Berpolitik Hari Ini Tidak Cukup Modal Semangat

Adapun tiga raperda tersebut yakni, rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri Kota Depok tahun 2026 sampai 2046.

Lalu yang kedua, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perhubungan.

Ketiga, adalah rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Depok. 

Supian menjelaskan, bahwa terkait raperda tentang rencana pembangunan industri Kota Depok tahun 2026-2046, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyusunan penyesuaian Wali Kota Depok menyusun rencana pembangunan industri kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 

"Penyusunan tersebut paling sedikit memperhatikan rencana pembangunan daerah, potensi sumber daya industri daerah, rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah daerah."

Kemudian keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan. 

"Dan saya proyeksi penyerapan tenaga kerja dan pemanfaatan lahan untuk industri," tuturnya. 

Supian menegaskan, bahwa raperda ini disusun sebagai pedoman strategis dalam pembangunan dan pemberdayaan industri daerah, serta mendorong terwujudnya industri yang modern, berdaya saing, dan berkelanjutan.

"Selain itu, raperda ini juga memuat arah kebijakan untuk menentukan sasaran, strategi, dan rencana aksi pembangunan industri unggulan daerah serta mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal pada sektor industri," terangnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title