Nasib Netanyahu di Ujung Tanduk: Babak Belur Lawan Iran, Korupsi, dan Ancaman Penjara Internasional
- Siap.viva/ RealWestern
Siap – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saat ini sedang menghadapi tekanan luar biasa yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Bukan hanya dari medan perang di Gaza atau ketegangan dengan Iran, tetapi dari tiga front sekaligus: pengadilan internasional, pengadilan domestik, dan jalanan.
Pertanyaannya bukan lagi apakah Netanyahu akan jatuh, tetapi dari arah mana pukulan telak itu pertama kali datang.
Surat peran penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) masih membayangi gerak-geriknya.
Sidang korupsi yang telah berlangsung sejak 2020 terus berjalan meski ia berulang kali berusaha menundanya.
Dan yang terbaru, ribuan warganya sendiri turun ke jalan menuntut ia dipenjara.
Front Pertama: ICC dan Surat Peran Penangkapan Internasional
Langkah paling dramatis datang dari Den Haag, Belanda.
Pada 2 April 2026, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat peran penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant.
Keputusan ini bukanlah isapan jempol belaka.
ICC menyatakan bahwa Netanyahu dan Gallant diduga kuat melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pelanggaran tersebut terjadi di Jalur Gaza, setidaknya sejak serangan balasan Israel pasca 7 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.
Hakim di Den Haag menilai situasinya sangat genting.
Biasanya, surat peran seperti ini bersifat rahasia untuk melindungi saksi.
Namun, ICC memutuskan untuk mengumumkannya ke publik.
"Majelis menganggap bahwa perilaku serupa dengan yang disebutkan dalam surat peran tampaknya masih berlangsung," tulis ICC dalam pernyataan resminya, dikutip dari New Age BD.
Dengan keputusan ini, 124 negara anggota ICC kini memiliki kewajiban hukum untuk menangkap Netanyahu jika ia menginjakkan kaki di wilayah mereka.
Ini bukan lagi ancaman teori.
Polandia, misalnya, sempat dihadapkan pada dilema ini ketika Netanyahu diundang menghadiri peringatan Auschwitz.
Namun, Israel tentu saja tidak tinggal diam.
Netanyahu mengajukan banding atas surat peran ini, berargumen bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi karena Palestina bukanlah negara berdaulat.
Sayangnya, upaya ini kandas. Pada Oktober 2025, Kamar Banding ICC secara tegas menolak banding Israel.
"Materi yang diajukan Israel bukanlah masalah yang dapat diajukan banding," tegas pengadilan.