Cuma Butuh 2 Minggu, 'Banjir Abadi' Depok Beres Ditangan Walikota Supian
- Istimewa
Siap – Banjir yang melanda sebagian wilayah Kampung Bulak Barat, Kelurahan Cipayung, Kota Depok sejak tahun 2022 akhirnya surut.
Hal itu terjadi setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan normalisasi Kali Pesanggrahan akibat tumpukan sampah dan longsornya beton penahan tempat pembuangan akhir atau TPA Cipayung.
Proyek normalisasi Kali Pesanggrahan sampai saat ini terus menunjukkan progres yang positif.
Hal itu terlihat saat Wali Kota Depok, Supian Suri meninjau langsung tersebut pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Dalam kunjungannya tersebut, Supian tak sendiri, ia di dampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok, Yodi Joko Bintoro.
Dalam kurun waktu sekitar dua minggu, sebanyak 8,000 meter kubik sedimentasi berhasil diangkat menggunakan sembilan unit alat berat.
Hingga saat ini, penanganan telah mencapai kurang lebih 400 meter panjang sungai.
Melalui proyek ini, Pemkot Depok terus berupaya mengurangi risiko genangan demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Seperti diketahui, Kali Pesanggrahan dinormalisasi guna mengatasi banjir dan genangan air yang kerap merendam kawasan sekitar Jalan Raya Pasir Putih hingga TPA Cipayung.
Kondisi ini telah dikeluhkan selama puluhan tahun tersebut kini sedang dalam proses perbaikan.
Tuntaskan Macet Horor
Selain itu, di bawah komando Supian Suri, Pemkot Depok juga fokus menggarap proyek rekonstruksi jalan alternatif Sawangan sebagai upaya mengatasi macet horor di kawasan tersebut.
Adapun proyek ini menghubungkan Jalan Enggram dan Jalan Pemuda. Progres pekerjaan hingga Minggu ke-8 telah mencapai 21,06 persen, melampaui target rencana sebesar 16,61 persen.
Pekerjaan yang sedang berlangsung ini meliputi pembangunan drainase, box culvert, pemasangan instalasi saluran beton pracetak U-ditch (yudit).
Kemudian pemasangan dinding penahan atau bored pile, hingga persiapan struktur jalan dan jembatan.
Proyek pelebaran jalan guna mengatasi macet di Jalan Raya Sawangan ini resmi dimulai pada Rabu, 17 Juni 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari realisasi janji kampanye Supian Suri dan Chandra Rahmansyah.
Adapun bertindak sebagai pemegang proyek ini adalah PT Lagoa Nusantara dengan nilai kontrak sebesar Rp30.312.550.897.
Pengerjaan dimulai selama 180 hari kalender, yakni pada 8 Juni 2026 sampai dengan 6 Desember 2026.