Skandal Pendaftaran Capres-Cawapres Pilpres 2024: Ulah Gibran KPU Digugat Rp70,5 Triliun

Ketua Kpu
Sumber :
  • Tvonenews

Siap –Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengumumkan gugatan senilai Rp70,5 triliun yang diajukan oleh seorang dosen, Brian Demas Wicaksono.

Respon Jokowi Atas Putusan DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Keppres Belum Masuk

 Gugatan ini terkait dengan penerimaan pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres di Pilpres 2024.

Hasyim menyampaikan bahwa gugatan tersebut didasarkan pada dugaan melanggar hukum terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dilakukan DKPP Dinilai Kaesang Pangarep Putusan Terbaik

Brian, dosen yang menggugat, menekankan bahwa KPU seharusnya melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR sebelum merevisi PKPU.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (30/10/2023), Brian mengkritik pendaftaran Gibran yang masih berusia di bawah 40 tahun, menilai bahwa hal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah sesuai dengan PKPU 19/2023.

DKPP Pecat Hasyim Asyari, Cindra Aditi: Keadilan Ditegakan!

Gugatan sebesar Rp70,5 triliun tersebut, sejalan dengan anggaran Pemilu 2024 yang telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Brian mengungkapkan bahwa tindakan ketua KPU dianggap sebagai kerugian negara, dan dana tersebut akan dikembalikan.

Anang Suindro, kuasa hukum Brian, menambahkan bahwa perbuatan KPU diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU No 19 Tahun 2023. Dalam gugatannya, Prabowo, Gibran, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menjadi tergugat.

Gugatan ini menimbulkan sorotan atas kewajaran pendaftaran Capres-Cawapres dan menggugatnya dengan jumlah yang mencolok, menciptakan atmosfer hukum yang kompleks di tengah persiapan Pilpres 2024.