LBH Herman Hofi Law mendesak Kapolda Kalbar Mengaluasi Kasus Dugaan Kriminalisasi Guru Al Azhar
- Ngadri/siap.viva.co.id
Selain itu, Pasal 40 dalam PP yang sama dengan jelas menyatakan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah, organisasi profesi, dan masyarakat dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya perlindungan ini, tidak seharusnya seorang guru dipidana hanya karena menegakkan disiplin di lingkungan sekolah.
LBH Herman Hofi Law mendesak Kapolda Kalbar untuk segera mengevaluasi kasus ini. "Malpraktik dalam penegakan hukum harus dihentikan! Jika penyidik bekerja tanpa kecermatan dan menetapkan guru sebagai tersangka secara serampangan, maka sudah saatnya dilakukan revitalisasi dan rekonstruksi dalam tubuh kepolisian. Jangan ragu untuk melakukan mutasi atau demosi terhadap anggota yang gagal memahami esensi hukum!" tegas Dr. Herman.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan, LBH Herman Hofi Law menegaskan akan terus mengawal kasus ini. "Kami tidak akan tinggal diam! Kami akan memastikan bahwa setiap guru yang dikriminalisasi saat menjalankan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak!" pungkasnya