LBH Herman Hofi Law mendesak Kapolda Kalbar Mengaluasi Kasus Dugaan Kriminalisasi Guru Al Azhar

Penasehat Hukum Dr. Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi,
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Resmi Lapor ke Polsek Sungai Kakap, Orangtua Korban: Berita Meninggal Dunia karena Epilepsi Hoaks

SIAP VIVA - Seorang guru Al Azhar dI Kota Pontianak, Kalimantan barat ditetapkan sebagai tersangka saat menjalankan tugasnya mendidik dan mendisiplinkan siswa. Kasus dugaan kriminalisasi tersebut kini mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar, dengan tegas menyatakan keprihatinannya terhadap kriminalisasi tenaga pendidik yang seharusnya mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. 

Ditkrimsus Polda Kalbar Diduga Ungkap Ilegal Logging di Ketapang, Ribuan Kayu Disita

"Ini adalah ironi! Di satu sisi, guru dituntut untuk menjalankan fungsinya dalam mendidik, menanamkan disiplin, dan membentuk karakter anak bangsa. Namun, di sisi lain, mereka justru dikriminalisasi ketika menjalankan tugasnya. Lebih parah lagi, kriminalisasi ini dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjadi penjaga hukum," tegas Dr. Herman Hofi Munawar melalui keterangan tertulisnya kepada Viva.co.id pada Kamis 20 Maret 2025.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap guru ini mencerminkan buruknya praktik penegakan hukum. Seharusnya, proses gelar perkara dilakukan secara transparan dan menghadirkan para ahli serta petinggi kepolisian untuk memastikan keadilan.

Kasus Dugaan Kekerasan Siswa di Sekolah Al Azhar Pontianak Berakhir Damai

"Jika gelar perkara dilakukan dengan benar, tidak mungkin seorang guru yang dilindungi undang-undang justru dijadikan tersangka!" tambahnya. 

Kasus ini memicu pertanyaan besar: bagaimana guru bisa mendidik dengan optimal jika selalu dihantui ancaman kriminalisasi? Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 Pasal 39 Ayat 1 dan 2, guru memiliki hak untuk memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma atau aturan sekolah. Sanksi ini harus bersifat mendidik, sesuai dengan etika pendidikan dan hukum yang berlaku. 

Halaman Selanjutnya
img_title