Melawan Saat Olah TKP, Resmob Polda Kalbar Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor
- pixabay.com
SIAP VIVA - Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa 18 Februari 2025.
Kedua tersangka, A dan H, diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali menjalani hukuman dengan kasus serupa. Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur setelah mencoba melarikan diri saat proses penangkapan.
Kanit Resmob AKBP Syahirul Awab, menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku curanmor bermula adanya laporan tindak pidana curanmor dan pencurian dengan kekerasan. Selanjutnya Tim 2 Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar, bekerja sama dengan Tim Lidik Macan Selatan mengendus keberadaan kedua pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah ke lokasi pertama di Kampung Beting, tempat kedua tersangka diduga bersembunyi di rumah rekannya. Namun, saat tim tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku tidak ditemukan. Upaya pencarian pun dilanjutkan hingga Selasa (18/2) pukul 00.41 WIB, ketika tim memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku, H, berada di rumah orang tuanya di Jalan Komyos Sudarso. Namun, setelah dilakukan pengecekan, pelaku kembali tidak ditemukan di lokasi tersebut.”, kata Syahirul dikutip pada Kamis 19 Februari 2025.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kemudian melacak keberadaan kedua pelaku di daerah Pasar Kakap. Sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil menemukan dan mengejar pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat hasil curian di Jalan Setia Budi Gang Tiga. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tim kemudian membawa mereka ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan rekonstruksi, namun saat di lokasi tersangka H melakukan perlawanan dengan berusaha melarikan diri, petugas telah memberikan beberapa kali tembakan peringatan ke udara, namun tersangka tetap mencoba kabur, akhirnya petugas mengambil tindakan tegas terukur untuk menghentikan aksinya.”, lanjut Syahirul.