Oknum TNI Diduga Bisnis Kayu di Kota Singkawang, Pangdam Meski Turun Tangan

Ratusan batang kayu di sawmil di Kota Singkawang, Kalimantan Barat
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Warga Desa Kubu Desak Polda Kalbar Proses Hukum Penjualan Lahan 400 Hektare, Karena Hutan Mangrove Rusak

SIAP VIVA - Tiga oknum TNI berinisial KL,RMT dan RML diduga terlibat bisnis kayu di  wilayah di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, pada Senin 10 Maret 2025.

Dari informasi yang dihimpun media ini, oknum TNI berinisial KL mengolah kayu di Sawmil Wandi, dan selanjutnya oknum TNI RMT dan RML mengolah kayu di Sawmil Alim.

Update Speed Boat Tenggelam: Satu Korban Ditemukan Tewas di Perairan Kayong Utara

Kemudian, tiga sawmil tersebut diantaranya, milik H Talip, Alim dan Wandi. Kayu yang ada di sawmil tersebut berasal dari Putusibau dan Kabupaten Sambas dan terlihat ada mesin bensol untuk mengolah kayu di tiga sawmil tersebut.

Selanjutnya, tiga sawmil tersebut terpantau belum memenuhi standar analisis dampak lingkungan atau UKL UPL dari Dinas Lingkungan Hidup. Dimana limbah sisa penggergajian kayu tampak dibuang di lokasi sawmil. Para pekerja juga terlihat tidak menggunakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) .

Pengamat Hukum Mendorong Polda Kalbar Proses Hukum Pembabatan Hutan Mangrove di Desa Kubu

Pemilik Sawmil H Talip mengatakan, Sawmil miliknya mengantongi izin Nomor Induk Berusaha ( NIB) Penggergajian Kayu dan bukan izin primer. Sementara kayu kayunya berasal dari Kapuas Hulu yang didukung dengan dokumen SKSHK PO CV Aldy.

"Sumber kayu dari Kapuas Hulu dan kayu yang sudah diolah kami jual ke wilayah Kota Singkawang," jelas H Talip dikutip pada Senin 10 Maret 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title