Kasus Cuci Rapor SMPN 19 Depok Dihentikan, Jaksa: Tidak Ada Niat Jahat
- siap.viva.co.id
Siap – Pihak kejaksaan akhirnya menghentikan proses penyelidikan terkait dugaan kasus cuci rapor, atau katrol nilai terhadap 51 alumni SMPN 19 Depok, Jawa Barat.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mohtar Arifin menjelaskan, hal itu diputuskan setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan secara mendalam.
Termasuk dengan memanggil para pihak, seperti orang tua murid, guru SMPN 19, lalu guru SMAN 1 Depok yang pada saat itu disebut menerima sejumlah siswa dari sekolah tersebut.
"Hasilnya setelah kita lakukan kegiatan pemanggilan ternyata belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. Akhirnya, terhadap kegiatan penyelidikan ini kami hentikan dan tidak kami lanjutkan ke tahap penyidikan," katanya saat dikonfirmasi pada Senin, 20 Januari 2025.
"Ya, niat jahatnya tidak timbul," sambung Mochtar.
Adapun dari hasil proses penyelidikan itu, ujar Mochtar, orang tua siswa mengakui bahwa posisi menaikkan itu karena memang keinginan kedua belah pihak.
Guru SMPN 19 Depok itu ingin anak-anak berprestasi ini bisa sekolah di tempat yang lebih baik.