Kasus Cuci Rapor SMPN 19 Depok Dihentikan, Jaksa: Tidak Ada Niat Jahat

Kasi Pidsus Kejari Depok, Mohtar Arifin soal cuci rapor SMPN 19 Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Pihak kejaksaan akhirnya menghentikan proses penyelidikan terkait dugaan kasus cuci rapor, atau katrol nilai terhadap 51 alumni SMPN 19 Depok, Jawa Barat.

Diduga Bunuh Kades, Tenaga Kontrak di Setda Ketapang Kalbar Ditangkap

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mohtar Arifin menjelaskan, hal itu diputuskan setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan secara mendalam.

Termasuk dengan memanggil para pihak, seperti orang tua murid, guru SMPN 19, lalu guru SMAN 1 Depok yang pada saat itu disebut menerima sejumlah siswa dari sekolah tersebut. 

Eks Kajari Depok yang Hukum Mati Oknum Polisi Naik Pangkat, Ini Jabatannya Barunya

"Hasilnya setelah kita lakukan kegiatan pemanggilan ternyata belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. Akhirnya, terhadap kegiatan penyelidikan ini kami hentikan dan tidak kami lanjutkan ke tahap penyidikan," katanya saat dikonfirmasi pada Senin, 20 Januari 2025. 

"Ya, niat jahatnya tidak timbul," sambung Mochtar. 

Sandi Pegawai Damkar Depok yang Dipecat Rezim Idris-Iman Akhirnya Diangkat Sebagai ASN

Adapun dari hasil proses penyelidikan itu, ujar Mochtar, orang tua siswa mengakui bahwa posisi menaikkan itu karena memang keinginan kedua belah pihak. 

Guru SMPN 19 Depok itu ingin anak-anak berprestasi ini bisa sekolah di tempat yang lebih baik. 

Halaman Selanjutnya
img_title