Usut Tuntas Kasus Cabul DPRD Depok, Tim Pengacara Singgung Peraturan Kapolri

Ilustrasi dugaan kasus cabul DPRD Depok
Sumber :
  • Istimewa

"Jadi kita sebagai kuasa punya wewenang hanya sampai sini, pelaporan saat itu, kemudian kita baru mendapatkan kuasa dari orang tua korban si ayah dan kakak kandung, nah di sinilah baru kita akan bersikap," timpalnya lagi.  

Sok Jago Letuskan Pistol di Jalanan, Ini Kronologi Aksi Koboi Pengusaha Depok, Siapa Dia?

Namun demikian, apabila ada kejanggalan yang ditemukan, dirinya memastikan bakal melakukan sesuai yang diatur oleh hukum. 

Dirinya juga mengatakan, saat ini korban di bawah pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK

Polres Metro Depok Berhasil Tangkap Komplotan Prostitusi Online di Apartemen

Selain itu pihaknya juga sudah menyampaikan perkembangannya pada Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak.

Adi menegaskan, bahwa perkara dugaan kasus pencabulan terhadap anak tidak mengenal istilah damai atau restorative justice. 

Tragis, Jadi Korban Video Porno Anak Ketua Kadin Padangsidempuan, Siswi SMP Ini Malah Jadi Tersangka

"Kalau di Perkap Polri (Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia), tinggal dinilai aja. Tapi buat kita, selama korban itu tidak setuju, apakah mungkin keadilan restorative itu tercapai. Saya kira enggak mungkin."

"Yang pasti kita sebagai kuasa hukum tidak akan tinggal diam," tegas Adi lagi. 

Halaman Selanjutnya
img_title