Usut Tuntas Kasus Cabul DPRD Depok, Tim Pengacara Singgung Peraturan Kapolri

Ilustrasi dugaan kasus cabul DPRD Depok
Sumber :
  • Istimewa

"Jadi kita sebagai kuasa punya wewenang hanya sampai sini, pelaporan saat itu, kemudian kita baru mendapatkan kuasa dari orang tua korban si ayah dan kakak kandung, nah di sinilah baru kita akan bersikap," timpalnya lagi.  

Kasus Dugaan Cabul DPRD Depok Mandek di Polisi, Pengacara Korban: Nggak Masuk Akal

Namun demikian, apabila ada kejanggalan yang ditemukan, dirinya memastikan bakal melakukan sesuai yang diatur oleh hukum. 

Dirinya juga mengatakan, saat ini korban di bawah pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK

Sempat Mangkir, Kuasa Hukum Vadel Badjideh Ungkap Kliennya Bakal Hadir untuk Pemeriksaan Hari Ini

Selain itu pihaknya juga sudah menyampaikan perkembangannya pada Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak.

Adi menegaskan, bahwa perkara dugaan kasus pencabulan terhadap anak tidak mengenal istilah damai atau restorative justice. 

Keras! Ini Surat Terbuka Paralegal Depok Terkait Dugaan Oknum DPRD Cabul

"Kalau di Perkap Polri (Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia), tinggal dinilai aja. Tapi buat kita, selama korban itu tidak setuju, apakah mungkin keadilan restorative itu tercapai. Saya kira enggak mungkin."

"Yang pasti kita sebagai kuasa hukum tidak akan tinggal diam," tegas Adi lagi. 

Halaman Selanjutnya
img_title