Pagi Ini Ketua KPU Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Aduan Politikus PDI Perjuangan
- DKPP
Siap – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifudin pada Senin, 30 September 2024 pagi ini.
Hal tersebut berkaitan dengan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 158-PKE-DKPP/VII/2024 di Ruang Sidang Utama Gedung DKPP.
Adapun perkara tersebut diadukan oleh politikus PDI Perjuangan Muhammad Ali Akbar yang memberikan kuasa kepada Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh.
Pengadu mengadukan Afifudin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz (Ketua dan Anggota KPU RI) sebagai Teradu II sampai VII, serta Zainul Muttaqin yang merupakan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur sebagai Teradu VIII.
Pokok aduan dari Pengadu adalah Teradu II sampai Teradu VII meloloskan dan melantik Teradu VIII, yang diduga sebagai pengurus aktif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Meski Zainul diduga sebagai pengurus partai, tetapi Ketua dan anggota KPU RI tetap meloloskan proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029.
Sekretaris DKPP David Yama membeberkan, dalam agenda sidang nanti DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.