Pagi Ini Ketua KPU Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Aduan Politikus PDI Perjuangan
Senin, 30 September 2024 - 07:19 WIB
Sumber :
- DKPP
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Baca Juga :
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Resmi Dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata David.
Ia mengungkapkan, sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau media yang ingin meliput sidang dapat melihat langsung jalannya persidangan.
Baca Juga :
Ini Isi Sumpah Presiden ke-8 dan Wapres ke-14 RI, Diwarnai Momen Harmonis Prabowo Sapa Ganjar-Anies
"Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai," tandasnya.