Oknum DPRD Kota Singkawang Tersandung Kasus Persetubuhan Anak Dilantik, Ini Kata Kuasa Hukum
- Ngadri/siap.viva.co.id
Siap – Ketua Pengadilan Kota Singkawang , Cita Savitri melantik 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang periode 2024-2029 yang berlangsung di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, pada Selasa 17 September 2024.
Pelantikan sebanyak 30 anggota DPRD Kota Singkawang ini ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Singkawang, Cita Savitri yang disaksikan oleh Sekda Provinsi Kalbar.
Satu dari 30 anggota DPRD Kota Singkawang yang dilantik tersebut diketahui ada yang sedang tersandung dalam kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur berinisial Ha di Polres Singkawang.
Kuasa Hukum Anggota DPRD Kota Singkawang berinisial HA, Akbar Hidayatullah mengklarifikasi mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dIbawah umur yang menimpa kliennya.
‘’Perkara yang dialami kliennya sudah melalui gelar perkara khusus di Wasidik Bareskrim Mabes Polri. Tentu kita juga masih menunggu petunjuk atau arahan dari Bareskrim, sehingga sejak telegram rahasia yang dkirimkan dari Karo Wasidik maka tidak boleh ada upaya atau hukum apapun dari Polres Singkawang,"jelas Akbar.
Akbar menambahkan, permohonan gelar perkara khusus itu pihaknya daftarkan pada tanggal 23 Agustus 2024. Di dalam permohonan itu ada beberapa uraian fakta-fakta yang akan dijelaskan oleh rekan-rekannya.
‘’Untuk mengenai kondisi kesehatan HA, Akbar mengatakan, berdasarkan hasil EKG dari salah satu dokter rumah sakit Harapan Kita, bahwa salah satu jantung HA ada pembengkakan bahkan ada kebocoran tetapi tidak sedemikian besar hanya sekian mili saja,’’tambahnya.