Oknum DPRD Kota Singkawang Tersandung Kasus Persetubuhan Anak Dilantik, Ini Kata Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Anggota DPRD Singkawang berinisial HA, Akbar Hidayatullah
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

‘’Hasil EKG itu sudah kita sampaikan ke Polres Singkawang, namun mengenai pernyataan jika kami meminta penundaan pemeriksaan sampai tanggal 27 September dengan alasan sakit itu tidak ada. Tidak ada kami menyampaikan itu. Kami hanya menyampaikan penundaan itu karena kami sudah mendaftarkan gelar perkara khusus di Kepala Biro Pengawasan Penyidik di Bareskrim Mabes Polri,"sambungnya.

Kapolda Kalbar Melaunching Gugus Tugas Mendukung Ketahanan Pangan di Rasau Jaya

Pihaknya merasa perlu perkara ini untuk didaftarkan ke Mabes Polri, karena pihaknya melihat dan menduga adanya pelanggaran prosedural di dalam proses penyidikan terhadap kliennya. Yang mana proses ini diduga melanggar STR Kapolri tentang Netralitas Polri pada bulan Oktober.

‘’Prinsipnya memberikan petunjuk kepada jajaran Reskrim seluruh Indonesia untuk menunda segala proses hukum kepada peserta Pemilu sampai rangkaian Pemilu itu selesai. Dan penempuhan gelar perkara khusus ada aturannya dalam Perkap Nomor 6 tahun 2019 dan turunannya ada di Perkap Nomor 5 tahun 2019. Itu nomenklatur resmi yang sudah diatur dalam aturan internal Polri. Intinya, gelar perkara khusus itu sudah terlaksana dan sekarang masih menunggu hasilnya,"ungkapnya

Trgagis! Karyawan PT CRBC Tewas Mengenaskan Tertimpa Excavator di Ketapang Kalbar

Dia juga menambahkan, untuk itu kepada rekan-rekan media kami di Polres Singkawang sama-samalah menahan diri untuk menunggu hasil daripada gelar perkara khusus tersebut. Karena saat ini pun kami tidak melakukan upaya hukum apapun karena kami menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Wasidik Mabes Polri.

Dia pun menepis adanya tudingan upaya untuk menghilangkan salah satu barang bukti yang dilakukan oleh HA.

Babak Baru, Legatisi Akan Laporkan Dugaan Korupsi BP2TD ke Kejati Kalbar Jilid 2

"Itulah sebabnya salah satu materi yang kami ajukan dalam gelar perkara khusus, karena rangkaian ini tidak diikuti dari penyelidikan namun langsung sidik. Artinya, Laporan Polisi tanggal 11, Prindiknya juga tanggal 11, bahkan mungkin menitnya sama," bebernya.

Nah itu, sudah menunjukan ketidak propesional dari penyidik. Tapi kami tidak mendahului, tetap kami tunggu hasil dari Kabareskrim mengenai petunjuk dan arahan dari hasil gelar perkara khusus tersebut. Sehingga tudingan mengenai adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti, bukankah barang bukti tersebut harus disita oleh pihak kepolisian. Dan kalau memang ada rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang profesional dan presisi, jangan membalikkan fakta.

Halaman Selanjutnya
img_title