Oknum DPRD Kota Singkawang Tersandung Kasus Persetubuhan Anak Dilantik, Ini Kata Kuasa Hukum
Selasa, 17 September 2024 - 20:05 WIB
Sumber :
- Ngadri/siap.viva.co.id
"Karena pembuktian itu ada di aparat hukum yaitu penyidik Polres Singkawang, kami hanya menjawab ya," ujarnya.
Dia juga mengaku, keberatan atas status tersangka yang dialami kliennya HA dan kami mendalilkannya Prematur, karena tidak cukup bukti. Itu hanya upaya dan berbekal dari acara hukum kami. Menurutnya, status tersangka belum merupakan akhir dari sebuah perjalanan. Kalau terpidanapun jika belum inkrah masih ada kesempatan banding dan kasasi.
"Maka dari itu, kedepankan atas praduga tak bersalah. Apalagi di gelar perkara khusus salah satu materinya yang kita ajukan adalah jika HA tidak pernah berinteraksi dengan korban. Jika memang ada bukti yang mengatakan jika HA pernah jalan bareng atau sebagainya silahkan,’’pungkasnya.