Tegas, Polri Pecat AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho
Sumber :
  • Istimewa

LBH ANSOR Audensi dengan Kompolnas RI: Optimalisasi Pelayanan Kepolisian

SIAP VIVA - Polri resmi pecat anggota Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar pelaku penembakaban terhadap almarhum AKP Ryanto Ulil yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Sumatera Barat beberapa waktu lalu.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menegaskan bahwa sidang kode etik ini adalah bukti komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum tanpa pandang bulu.

Sempat Viral, Sekarang Begini Nasib Aipda Robig Pelaku Penembakan Siswa di Semarang?

"Sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen pimpinan Polri. Siapapun yang terbukti bersalah, baik secara pidana maupun pelanggaran kode etik, akan diberikan sanksi tegas. Kita tidak ada toleransi terhadap perbuatan yang mencoreng institusi Polri," ujar Irjen Pol Sandi dikutip pada Kamis 28 November 2024.

Sandi menambahkan, sidang yang berlangsung sejak pagi ini dihadiri oleh lima saksi secara langsung dan delapan saksi lainnya secara virtual. Proses sidang berjalan tertib dan transparan, disaksikan langsung oleh Kompolnas dan tim pengawas internal Polri.

Buntut Viral di Media Sosial Kasus Penembakan Pelajar di Semarang, Kompolnas Datangi Rumah Prabowo

"Keputusan sidang ini menunjukkan bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH telah dijatuhkan. Yang bersangkutan tidak mengajukan banding dan menerima putusan tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Sekertaris Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo menyampaikan dukungannya terhadap langkah tegas Polri dalam kasus ini. Ia juga mengingatkan pentingnya evaluasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Halaman Selanjutnya
img_title