Pengamat Soroti Kebijakan Kementerian LHK tentang Perlink dan SLO

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Sumber :
  • Istimewa

Dikatakan Hengki, jika ada dokumen yang telah diajukan dianggap perlu diperbaiki juga harus ada batas waktu bagi KLHK untuk memberitahukannya ke perusahaan.

Geger! CERI Bongkar Fakta Mengejutkan Eks Petinggi Pertamina, Blending BBM Tak di Kilang?

"Misalnya maksimal 14 hari, sehingga perusahaan bisa cepat memperbaikinya dan mengajukan kembali dokumennya supaya dapat diproses lebih lanjut. Tanpa ada batas waktu yang ditetapkan oleh KLHK untuk respon dokumen dan waktu proses dokumen maka pengusaha akan diliputi ketidakpastian berusaha," katanya. 

Sehingga, kata Hengki, bagaimana bisa pertumbuhan ekonomi bisa terjadi jika dalam tahap persetujuan lingkungan saja justru tidak ada upaya serius Pemerintah Jokowi untuk memperbaikinya.

CERI Soroti Pembatalan Penugasan PGN oleh Menteri ESDM, Apa Motif Dibalik Keputusan Ini?