Presiden Diminta Bertindak: Apa Motif di Balik Penggeledahan Ditjen Migas?
- Kementerian ESDM
Siap – Presiden Prabowo Subianto sebaiknya segera meminta penjelasan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Febri Ardiansyah mengenai motif di balik penggeledahan yang dilakukan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) pada Senin, 10 Februari 2025.
Penggeledahan tersebut berujung pada penonaktifan mendadak Achmad Muchtasyar (Ucang) sebagai Dirjen Migas oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang memunculkan banyak pertanyaan.
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menyatakan bahwa Achmad Muchtasyar baru saja dilantik sebagai Dirjen Migas, dan keputusan untuk menandatangani kebijakan terkait pembatasan penjualan LPG 3 kg adalah langkah untuk menyelamatkan subsidi pemerintah yang sudah terlalu besar.
"Dalam lima tahun terakhir, Rp 355,3 triliun telah digunakan untuk subsidi LPG 3 kg. Untuk tahun 2025 saja, anggaran subsidi mencapai Rp 87,6 triliun," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad, 16 Februari 2025.
Yusri menambahkan, kebijakan tersebut sebenarnya berfungsi untuk memastikan bahwa subsidi tepat sasaran dan bisa dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, namun ternyata kebijakan tersebut mendapat respons yang terhambat dari PT Pertamina Patra Niaga.
Perusahaan tersebut diduga membatasi distribusi LPG 3 kg hingga 50 persen dari volume normal dan baru mulai sosialisasi kebijakan tersebut pada 28 Januari 2025, meskipun pemberitahuan sudah diterima dari Ditjen Migas sejak 20 Januari 2025.
"Penjelasan dari Jaksa Agung sangat penting agar publik tidak muncul spekulasi negatif bahwa penggeledahan tersebut ditumpangi oleh mafia migas untuk menjatuhkan Achmad Muchtasyar," tegas Yusri.