Polsek Sungai Raya Bekuk Dua Pelaku Pencuri Besi Pagar Kuburan

Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Besi Pagar Kuburan Muslim
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Jajaran Polsek Sungai Raya berhasil mengungkap kasus pencurian pagar kompleks pemakaman muslim di Gang Lestari, Dusun Pesisir Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, pada Rabu, 11 September 2024.

Gegara Hindari Motor, Truk Tangki Angkut BBM Avtur Terguling di Kubu Raya

Dari pengungkapan kasus tersebut, dua orang diduga pelaku pencurian berinisial IK (19) dan AS (24) berhasil diamankan.

Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (15/8) pukul 06.00 WIB, ketika pengurus makam mendapati pagar besi pemakaman telah hilang. Ia pun langsung segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya.

Pelantikan 45 Anggota DPRD Kubu Raya Diwarnai Pelarangan Liputan

Akibat peristiwa itu pihak pengurus makam umum muslim Gang Lestari mengalami kerugian hingga mencapai Rp2.700.000 juta.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade membenarkan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian besi kompleks pemakaman muslim.

Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah ABK Kapal Aries Indo Tewas Mengambang di Sungai Kapuas

" Pelaku pertama, IK, berhasil ditangkap pada Rabu (4/9) pukul 19.00 WIB malam di rumahnya yang berlokasi di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya. Saat di interogasi, IK mengakui perbuatannya. Namun, hasil penyelidikan lebih lanjut terungkap bahwa IK tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh rekannya, AS, yang sebelumnya telah ditangkap terkait kasus pencurian seng di salah satu perumahan yang berlokasi di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya pada Sabtu (31/8) lalu,"jelas Ade.

" Saat ini, Satuan Reserse Polsek Sungai Raya masih terus mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain yang melibatkan kedua tersangka di wilayah Hukum Polres Kubu Raya,"tambahnya.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa pagar besi yang dicuri oleh kedua pelaku merupakan pagar pemakaman umum muslim Gang Lestari dengan panjang sekitar 6 meter. Saat IK ditangkap, pagar tersebut belum sempat dijual dan berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.

" Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.