Respon Jutek Bongso Soal Jaksa Tolak PK Terpidana Kasus Vina, Jawabannya Hanya Secara Formil?

Potret Jutek Bongso penasihat hukum terpidana
Sumber :
  • Istimewa

Nah kalau dalam hal ini Jaksa berpendapat lain, kata Jutek, lalu mereka menghadirkan bahwa itu formil dan yang diajukan tidak sesuai dengan pasal 263 ayat 2 tentang PK, itu hak Jaksa.

Gawat, HP Nazrudin Saksi Peristiwa Eky dan Vina Kecelakaan Berhasil Dibuka, Ini Hasilnya...

"Tapi sekali lagi, kami dalam memori PK ini sudah jelas menguraikan peristiwa yang terjadi dan belum pernah terungkap didalam persidangan sebelumnya, dan yang kami hadirkan sebagai novum ini kan memang belum pernah dihadirkan," katanya.

"Kalaupun yang dipersoalkan masalah keterangan Dede, coba dicek karena dia itu belum pernah dihadirkan dalam persidangan,"

Heran Gegara Minim Bukti Tapi Hukuman Seumur Hidup, Arianto Sutadi Balik Arah Dukung Terpidana?

"Sekarang kalau Dede mencabut keterangannya bahwa di kesaksian di tahun 2016 itu bohong dan tidak benar lantaran diarahkan kemudian di hadirkan di sidang PK ini, itu bukti baru atau bukan," tandasnya.