Ditetapkan Jadi Tersangka Enam Tahanan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan
- istimewa
Siap – Pihak kepolisian telah menetapkan keenam tahanan sebagai pelaku penganiayaan dan pengeroyokan RA (26), tersangka kasus narkoba di Rutan Kelas I Kota Depok.
Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti mengungkapkan para keenam pelaku penganiayaan tersebut saat ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Kepada warga binaan yang terbukti melakukan tindakan penganiayaan ini tentu kami berikan hukuman tegas dengan melakukan pencatatan pada Register F," ucap Lamarta Surbakti dalam keterangannya, Senin (2/9/2024).
"Dilakukan pemindahan ke sel isolasi, serta pencabutan hak remisi dan hak-hak integrasi serta dilakukan pemindahan ke Nusakambangan," tambahnya.
Adapun Lamarta menyesalkan adanya aksi pengeroyokan terhadap sesama tahanan. ia mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan evaluasi terkait pengawasan di Rutan Depok.
"Pihak Rutan Depok akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan dan pengawasan di dalam rutan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang," terangnya.
Lebih lanjut, Lamarta menegaskan Rutan Depok tidak akan mentolerir jika ada petugas yang terlibat dan akan memberikan tindakan tegas dengan melaporkannya kepada kantor wilayah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.