Tersimpannya Malapraktik,Uang Rakyat Terus Tumpah ke Proyek Water Tank PDAM Depok yang Gagal

Ilustrasi korupsi
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Siap –Sejak didirikan beberapa tahun lalu, water tank megah milik PDAM Tirta Asasta Depok belum beroperasi, menyulut kontroversi dan kekhawatiran warga di Legong, Sukmajaya. 

Pertama di Indonesia! ASN Ini Rela Lepas Jabatan Sekda Depok hingga Komut Demi Tumbangkan PKS

Proyek senilai puluhan miliar rupiah ini, dianggap bermasalah karena diduga belum memiliki izin lingkungan dan kajian yang memadai.

Ketakutan semakin merajalela ketika ditemukan keretakan pada pondasi water tank tersebut, mendorong sejumlah warga untuk mengajukan gugatan ke PTUN Bandung. 

KPK Lelang Ruko Hasil Korupsi Eks Wakil Rektor UI di Depok, Segini Nilainya

Polemik ini semakin meruncing dengan belum beroperasinya water tank raksasa tersebut.

Kuasa hukum warga, Lina Novita, menyoroti dugaan cacat administrasi terkait perizinan bangunan. 

Wakil Ketua KPK Akui Gagal Berantas Korupsi, Ini Sederet Pemicunya

Dia mengungkapkan ketidaksesuaian antara peraturan daerah (Perda) dan peraturan pemerintah (PP), menegaskan bahwa penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus mematuhi regulasi yang berlaku.

Dalam persidangan, Lina menjelaskan kejanggalan terkait dokumen lingkungan yang hanya didukung oleh Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). 

Ini bertentangan dengan prosedur yang seharusnya mempertimbangkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik, terutama aspek keselamatan.

Dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Lina menegaskan bahwa Perda tidak boleh bertentangan dengan PP, sementara keberadaan water tank tersebut dinilai rawan mengingat potensi keretakan dan penurunan pondasi yang dapat mengancam keselamatan.

Polemik ini mencuatkan pertanyaan serius tentang kebijakan perizinan dan keamanan, meninggalkan warga Legong dalam ketidakpastian terkait dampak water tank PDAM Tirta Asasta Depok yang belum terklarifikasi hingga saat ini.