Legatisi Desak Polda Kalbar Umumkan Tersangka dari Pengungkapan Ilegal Logging

Polda Kalbar Amankan Ribuan Kayu Belian atau Kayu Ulin
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Kapolri Cek Lokasi Panen Jagung Serentak serta Bagikan Alsintan di Kalimantan Barat

VIVA – Pimpinan LSM Legitasi, Akhyani,BA menyoroti penanganan kasus dugaan ilegal logging ribuan batang kayu belian yang diamankan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar dari 6 sumber belum lama ini dari Sawmil Gang Langir dan Sawmil di Ambawang Kuala.

Akhyani mengapresiasi Polda kalbar telah menertibkan ilegal logging dan menyita kayu hingga ke Kabupaten Melawi hingga Kabupaten Ketapang. Namun ia juga menyoroti ribuan barang bukti kayu yang saat ini di titipkan di salah satu bengkel mobil di Jalan Adisucipto, Kubu Raya.

LSM Dituding Didanai Asing untuk Adu Domba, Istana Sebut Prabowo Miliki Informasi yang Lengkap Dapat Dipercaya

‘’Saya apresiasi kinerja Polda Kalbar dalam memberantas ilegal logging, namun saya juga menyoroti barang bukti yang di titipkan di bengkel, karena standar operasional prosedur (SOP) barang bukti tersebut meskinya di simpan di Polda Kalbar atau di kantor polsek,’’kata Akhyani,BA kepada siap.Viva.co.id pada Senin 19 Mei 2025.

Akhyani menambahkan, Polda Kalbar meski transparan dalam memproses penanganan perkara illegal logging tersebut. Dan barang bukti yang sudah diamankan pemiliknya meski dipanggil begitu juga penampung nya.

Gempar, Seorang Wartawan di Bengkayang Diduga Dianiaya Penampung Emas?

‘’Kalau barang tersebut di sawmil, pemilik sawmil harus di periksa dan sawmilnya meski di pasang garis police line. Karena kasus illegal logging ini tidak bisa berdiri sendiri, dari supir yang membawa, pembeli, menampung dan yang mengolah meski di proses hukum,’’tambah Akhyani.

Halaman Selanjutnya
img_title