Legatisi Desak Polda Kalbar Umumkan Tersangka dari Pengungkapan Ilegal Logging
- Ngadri/siap.viva.co.id
Polda Kalbar Amankan Ribuan Kayu Belian atau Kayu Ulin
- Ngadri/siap.viva.co.id
Lebih lanjut, Akhyani mengatakan, jika barang bukti sudah diamankan,proses hukum tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan dan sudah ada tersangkanya.
‘’Jadi polisi meski mengumumkan ke publik siapa saja tersangka dari pengungkapan kasus ilegal logging kayu belian ini. Karena kalau tidak ada pemiliknya tidak mungkin polisi mengamankan kayu tersebut,’’tandasnya.
Akhyani juga meminta Polda Kalbar mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dari aktifitas ilegal logging tersebut. ‘’Saya minta Polda Kalbar transparan siapapun yang terlibat meski di usut dan meski di tetapkan tersangka sesuai posisi masing-masing,’’ujarnya.
Akhyani juga meminta agar pengungkapan kasus ilegal logging tidak di ''petiaskan'' dan jika sudah ada tersangka untuk segera ditahan. Karena kalau pemilik kayu atau orang yang terlibat tidak ditahan patut diduga penangananya diduga ada ‘’permainan’’.
‘’Jika penanganan kasus ilegal logging ini tidak dipublikasikan, pelaku tidak ditahan dan hanya barang bukti yang ditahan, ini patut diduga penangananya patut dicurigai. Kalau pelaku tidak ditahan kembalikan saja barang bukti ke sawmil,’’pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polda Kalbar telah mengamankan ribuan batang kayu belian yang diduga ilegal logging di Swamil Gang Langir, Sawmil Ambawang Kuala Kubu Raya dan mengamankan truk sebagai sarana pengangkutan ilegal logging.