Babak Baru Kasus Ilegal Logging, Polda Kalbar Periksa Sejumlah Cukong Kayu Belian
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Subdit 4 Polda Kalbar kembali melakukan pemeriksaan kepada sejumlah orang yang diduga sebagai pemilik kayu belian atau kayu ulin di Sawmil Gang Langir, Pontianak Barat, Kalimantan Barat, pada Rabu 7 Mei 2025.
Sumber terpercaya menyebutkan, sejumlah pemilik kayu belian atau kayu ulin yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah inisial AJ,AW dan S.
‘’Sebelumnya pada Jumat 2 Mei 2025 pemilik kayu belian atau ulin tersebut juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,’’ujar sumber tersebut yang namanya tidak bersedia di publikasikan.
Sementara itu, Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan membenarkan, bahwa pihaknya ada melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kayu. Namun ia tidak merinci siapa saja yang dimintai keterangan.
‘’Iya benar, nanti kita kabari lagi,’’ucap Yoan.
Sebelumnya diberitakan, Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit 4 Polda Kalbar mengamankan ribuan batang kayu diduga ilegal jenis belian dari 6 sumber di wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.