Babak Baru Kasus Ilegal Logging, Polda Kalbar Periksa Sejumlah Cukong Kayu Belian
- Ngadri/siap.viva.co.id
Ribuan kayu tersebut saat ini dititipkan di sebuah gudang bengkel mobil di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Dari pantauan di lapangan, kayu tersebut berukuran 7x7 panjang 4 meter dan ukuran 8x16 panjang 4 meter dan juga terlihat satu unit truk KB 8415 SG berwarna merah yang diduga digunakan sebagai sarana untuk mengangkut kayu tersebut.
Informasi yang dihimpun media ini, kayu tersebut diamankan dari Sawmil di Gang Langir, Pontianak Barat dan dari Sawmil di Kuala Ambawang, Kubu Raya.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, kayu tersebut bukan barang sitaan melainkan barang temuan yang diamankan oleh anggota.
"Itu bukan barang sitaan, tapi barang temuan yang diamankan oleh anggota dan dititipkan sementara sambil berproses dengan pertimbangan ada sekuriti yang membantu pengawasan 1X24 jam,"kata Irjen Pol Pipit Rismanto dikutip pada Selasa, 6 Mei 2025.
Sementara itu, Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar Kompol Yoan Febriawan membenarkan, ribuan batang kayu belian yang berada di bengkel mobil truk di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya merupakan barang bukti titipan Polda Kalbar.
‘’Iya benar kayu tersebut titipan kami dari hasil penertiban ilegal logging dari 6 sumber. Dan kami titipkan disana karena ada satpam yang menjaga, tujuanya biar barang bukti tersebut aman,’’kata Yoan.